Mendagri : Pemilihan Calon Anggota KPU dan Bawaslu Berjalan Sesuai UU

By Admin

nusakini.com-- Adanya komitmen dari Komisi II DPR untuk melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) pada awal April nanti bagi calon anggota KPU dan Bawaslu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebutkan pemerintah bersama dengan DPR pada prinsipnya telah melaksanakan amanat Undang-Undang. 

“Prinsipnya pemerintah bersama dengan DPR melaksanakan amanat UU, dimana masa jabatan anggota komisioner KPU dan Bawaslu yakni lima (5) tahun,” kata Mendagri melalui pesan tertulisnya di Jakarta, Selasa (28/3). 

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu mengatakan masa jabatan bagi anggota komisioner KPU dan Bawaslu yakni lima (5) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah dan janji. 

Masa jabatan anggota komisioner KPU dan Bawaslu 2012-2017 akan berakhir pada 12 April 2017 nanti. Maka dari itu, memang sepatutnya DPR segera untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan untuk calon anggota KPU dan Bawaslu 2017-2022. 

Sebelumnya pemerintah melalui tim seleksi (timsel) calon anggota KPU dan Bawaslu telah mengirimkan sebanyak 14 nama calon komisioner KPU dan 10 calon komisioner Bawaslu. 

Mendagri Tjahjo Kumolo sebelumnya juga optimis DPR akan segera melakukan fit dan proper test sebelum tanggal 12 April 2017. 

Pemerintah bersama dengan DPR saat ini juga tengah membahas RUU Pemilu. Maka soal nanti adanya perubahan persyaratan dan keanggotaan KPU dan Bawaslu menurut Mendagri akan disesuaikan kembali. Pada intinya saat ini pemerintah bersama dengan DPR tidak melanggar UU. 

“Soal nanti RUU Pemilu keputusannya ada perubahan terkait persyaratan dan keanggotaan KPU dan Bawaslu dapat disesuaikan kembali, yang utama sekarang tidak melanggar UU dan tidak ada kevakuman keanggotaan KPU dan Bawaslu,” tandas dia. (p/ab)